MAKALAH HUKUM INDUSTRI
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK CIPTA
BERNER CONVENTION
UNIVERSAL COPYRIGHT CONVENTION

Disusun Oleh:
Kelompok 6 : 1. Annisa
Nur I.P /
30416952
2. Gita
Octaviani B.P / 33416072
3. M.
Sandi Hasan / 35416110
4. Nalom
Yoshua R.P / 35416294
5. Sri
Ayu Dewi / 37416135
6. Tri
Mulya S. / 37416432
Kelas : 2ID05
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A. 1.1. Latar Belakang
B. 1.2. Tujuan Penulisan Makalah
BAB
II PEMBAHASAN
A. 2.1. Berner Convention
B. 2.2. UCC (Universal Copyright Convention)
C. 2.3 Konvensi-Konvensi Internasional
tentang Hak Cipta
D.
2.3.1 Konvensi Bern 1886 Perlindungan Karya
Sastra dan Seni
E.
2.3.2 Konvensi Hak Cipta Universal 1955
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Pertama-tama kami panjatkan puja
& Puji syukur atas rahmat Tuhan YME,
karena kita
tidak dapat menyelesaikan mekalah ini dengan baik.
Tidak lupa kami ucapkan terima
kasih kepada dosen kami Ibu
Rizqi Intansari Nugrahani yang membimbing kami dalam pengerjaan tugas makalah
ini. Kami juga
mengucapkan terima kasih kepada teman-teman kami yang selalu setia membantu
dalam hal mengumpulkan data-data dalam pembuatan makalah ini.
Mungkin dalam pembuatan makalah ini
terdapat kesalahan yang belum kami ketahui. Maka dari itu kami
mohon saran & kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya
makalah yang sempurna.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Konvensi termasuk salah satu istilah
yang sudah umum digunakan dalam Bahasa
Indonesia untuk menyebut nama suatu perjanjian internasional multilateral, baik
yang diprakarsai oleh negara-negara maupun oleh lembaga atau organisasi
internasional. Pada umumnya konvensi ini digunakan untuk perjanjian-perjanjian
internasional multilateral yang mengatur tentang masalah yang besar dan penting
dan dimaksudkan untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasioanal yang dapat
berlaku secara luas, baik dalam ruang lingkup regional maupun umum. Konvensi
internasional terbagi menjadi beberapa macam yaitu konvensi internasional
seperti Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright
Convention) dan beberapa contoh konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI).
Konvensi Berner, sebagai suatu
konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886)
keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Belanda, 1 November 1912 juga
memberlakukan keikutsertaannya pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan
pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia. Beberapa negara bekas jajahan atau di
bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5
Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan.
Konvensi Hak Cipta Universal 1955
hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO menjembatani dua kelompok masyarakat
internasional: civil law system (anggota konvensi Bern) common law system
(anggota konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika
Serikat). Pada 6 September 1952, untuk memenuhi kebutuhan adanya kesepakatan,
lahir UCC (Universal Copyright Convention) ditandatangani di Geneva.
Ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16 September 1955.
1.2. Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan penyusunan makalah ini
adalah sebagai berikut :
a.
Dapat memahami apa yang dimaksud
dengan Berner Convention
a.
Dapat memahami apa yang dimaksud Universal
Copyright Convention
b.
Dapat mengetahui dan memahami tujuan
Berner Convention
c.
Dapat mengetahui dan memahami tujuan
Universal Copyright Convention
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Berner Convention
Berner Convention
atau Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra merupakan
persetujuan internasional mengenai hak cipta, yang pertama kali disetujui di
Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris
pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan
internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan
desain industri. Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin
pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pada
tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di
Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979. Pada Januari 2006, terdapat
160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi para
peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara atau disusun menurut
tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing. (Dikutip dari
id.wikipedia.org)
Konvensi Bern,
sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari
1886), keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Belanda, pada tanggal 1
November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada Konvensi Bern,
selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia. Beberapa negara
bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang
menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India,
New Zealand dan Afrika Selatan.
(Referensi: Margono Suyud, 2010,
Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World
Trade Organization (WTO)-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor)
Objek
perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni
yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau
bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah
mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau
pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah
ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan
adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam
konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa
yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika
digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya
sendiri. Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve
ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari
protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang
semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau
cultural.
(Referensi: Saidin, S.H., M. Hum.
Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997 dam Lindsey
dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan
Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005)
2.2 UCC (Universal Copyright
Convention)
Konvensi Hak Cipta
Universal (Universal Copyright Convention), yang diadopsi di Jenewa
pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama yang
melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini dikembangkan
oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai
alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan
aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa
bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk
negara-negara berkembang dan Uni Soviet, yang berpikir bahwa perlindungan hak
cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat
dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan
sebagian besar dari Amerika Latin. Amerika Serikat dan Amerika Latin sudah
menjadi anggota dari konvensi hak cipta Pan-Amerika, yang lebih lemah dari
Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan juga menjadi pihak UCC, sehingga hak
cipta mereka akan ada di non-konvensi Berne negara.
(Dikutip dari en.wikipedia.org)
Universal
Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16
September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa
kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara
internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai
kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian
salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini
kepentingan negara-negara berkembang diperhatikan dengan memberikan
batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan
diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai
hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat
individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright
Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika.
Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula
untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap
hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti
itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak
cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
(Referensi: Saidin, S.H., M. Hum.
Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997 dam Lindsey
dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan
Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005)
2.3 Konvensi-Konvensi Internasional
tentang Hak Cipta
Konvensi internasional
merupakan perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan yang bersifat
multilateral dan ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara
keseluruhan. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Kesimpulannya, Konvensi internasional
tentang hak cipta adalah Perjanjian antar Negara yang melindungi hasil ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni yang berlaku bagi masyarakat
internasional secara keseluruhan. Konvensi-konvensi internasional mengenai hak
cipta yang melindungi hasil ciptaan bagi masyarakat internasional adalah
sebagai berikut.
2.3.1 Konvensi Bern 1886 Perlindungan Karya Sastra dan Seni
Sepuluh negara-negara peserta asli
(original members) dan tujuh negara (Denmark, Japan, Luxtinburg,
Manaco, Montenegro, Norway, dan Sweden) yang menjadi peserta dengan cara aksesi
menandatangani naskah asli Konvensi Bern. Latar belakang diadakan konvensi
seperti tercantum dalam Mukadimah naskah asli Konvevsi Bern adalah: ”…being
equally animated by the desire to protect, in as effective and uniform a manner
as possible, the right of authors in their literary and artistic works”.
Semenjak mulai berlakunya,
Konvensi Bern yang tergolong sebagai Law Making Treaty, terbuka bagi semua
negara yang belum menjadi anggota. Keikutsertaan sebagai negara anggota baru
harus dilakukan dengan cara meratifikasinya dan menyerahkan naskah ratifikasi
kepada Direktur Jenderal WIPO. Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota
Konvensi Bern, menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam
perundang¬undangan nasionalnya di bidang hak cipta, tiga prinsip dasar yang
dianut Konvensi Bern memberi 3 prinsip:
1)
Prinsip National Treatment
Ciptaan yang berasal dari salah
satu negara peserta perjanjian (yaitu ciptan seorang warga negara, negara
peserta perjanjian, atau suatu ciptaan yang pertama kali diterbitkan di salah
satu negara peserta perjanjian) harus mendapat perlindungan hukum hak cipta
yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri.
2)
Prinsip Automatic Protection
Pemberian perlindungan hukum harus
diberikan secara langsung tanpa harus memeruhi syarat apapun (must not be
upon complience with any formality).
3)
Prinsip Independence of Protection.
Suatu perlindungan hukum diberikan
tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungaan hukum negara asal
pencipta.
(Referensi: Margono Suyud, 2010,
Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World
Trade Organization (WTO)-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor)
Pengaturan ini mengenai pengaturan
standar-standar minimum perlindungan hukum ciptaan-ciptaan, hak-hak pencipta,
dan jangka waktu perlindungan yang diberikan, pengaturannya adalah:
- Ciptaan
yang dilindungi adalah semua ciptaan di bidang sastra, ilmu pengetahuan,
dan seni dalam bentuk apapun perwujudannya.
- Kecuali
jika ditentukan dengan cara reservasi (reservation), pembatasan (limitation),
atau pengecualian (exception) yang tergolong sebagai hak-hak
ekskluisif: i) Hak untuk menterjemahkan; ii) Hak mempertunjukkan di mukaa
umum ciptaan drama, drama musik, dan ciptaan musik; iii) Hak
mendeklarasikan (to recite) di muka umum suatu ciptaan sastra;
iv) Hak penyiaran (broadcast); v) Hak membuat reproduksi dengan
cara dan bentuk perwujudan apapun; vi) Hak Menggunakan ciptaanya sebagai
bahan untuk ciptaan audiovisual; vii) Hak membuat aransemen (arrangements)
dan adapsi (adaptations) dari suatu ciptaan.
Konvensi Bern juga mengatur
sekumpulan hak yang dinamakan hak-hak moral (”droit moral”), hak
pencipta untuk mengkluim sebagai pencipta suatu ciptaan dan hak pencipta untuk
mengarjukan keberatan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud mengubah,
mengurangi, atau menambah keaslian ciptaannya yang dapat merugikan kehormatan
dan reputasi pencipta.
2.3.2 Konvensi Hak Cipta Universal 1955
Merupakan suatu hasil kerja PBB
melalui sponsor UNESCO untuk mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan dengan
hak cipta yang berlaku di kalangan masyarakat inrernasional. Di satu pihak ada
sebagian angota masyarakat internasional yang menganut civil law system,
berkelompok keanggotaannya pada Konvensi Bern, dan di pihak lain ada sebagian
anggota masyarakat internasional yang menganut common law system
berkelompok pada Konvensi-Konvebsi Hak Cipta Regional yang terutama berlaku di
negara-negara Amerika Latin dan Amerika serikat.
Untuk menjembatani dua kelompok
yang berbeda sistem pengaturan tentang hak cipta ini, PBB melalai UNESCO
menciptakan suatu kompromi yang merupakan: “A new common dinamisator
convention that was intended to establist a minimum level of international
copyright relations throughout the world, without weakening or supplanting the
Bern Convention”.
Pada 6 September 1952 untuk
memenuhi kepatuhan adanya suatu Common Dinaminator Convention lahirlah
Universal Copyright Convention (UCC) yang ditandalangani di Geneva kemudian
ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi yang diperlukan untuk berlakunya pada 16
September 1955.
(Referensi: Margono Suyud, 2010,
Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World
Trade Organization (WTO)-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor)
Ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan menurut Pasal 1 konvensi antara lain:
1) Adequate and
Effective Protection.
Menurut Pasal I konvensi setiap
negara peserta perjanjian berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang
memadai dan efektif terhadap hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta.
2) National
Treatment.
Pasal II menetapkan bahwa
ciptaan-ciptaan yang diterbitkan oleh warga negara dari salah satu negara
peserta perjanjian dan ciptaan-ciptaan yang diterbitkan pertama kali di salah
satu negara peserta perjanjian, akan meemperoleh perlakuan perlindungan hukum hak
cipta yang sama seperti diberikan kepada warga negaranya sendiri yang
menerbitkan untuk pertama kali di negara tempat dia menjadi warga negara.
3) Formalities.
Pasaf III yang merupakan
manifestasi kompromistis dari UUC terhadap dua aliran falsafah yang ada,
menetapkan bahwa suatu negara peserta perjanjian yang menetapkan dalam
perundang-undangan nasionalnya syarat-syarat tertentu sebagai formalitas bagi
timbulnya hak cipta, seperti wajib simpan (deposit), pendaftaran (registration),
akta notaris (notarial certificates) atau bukti pembayaran royalty
dari penerbit (payment of fee), akan dianggap rnerupakan bukti
timbulnya hak cipta, dengan syarat pada ciptaan bersangkutan dibubuhkan tanda c
dan di belakangnya tercantum nama pemegang hak cipta kemudian disertai tahun
penerbitan pertama kali.
4) Duration of
Protection
Pasal IV, suatu jangka waktu
minimum sebagi ketentuan untuk perlindungan hukum selama hidup pencipta
ditambah paling sedikit 25 tahun setelah kematian pencipta.
5) Translations
Rights
Pasal V, hak cipta mencakup juga
hak eksklusif pencipta untuk membuat, penerbitkan, dan memberi izin untuk
menerbitkan suatu terjemahan dari ciptaannya. Namun setelah tujuh tahun
terlewatkan, tanpa adana penerjemahan yang, dilakukan oleh pencipta, negara peserta
konvensi dapat memberikan hak penerjemahan kepada warga negaranya dengan
memenuhi syarat-syarat seperti ditetapkan konvensi.
6) Juridiction of
the international Court of Justice
Pasal XV, suatu sengketa yang
timbul antara dua atau lebih negara anggota konvensi mengenai penafsiran atau
pelaksanaan konvensi, yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan
mufakat. dapat diajukan ke muka Mahkamah lnternasional untuk dimintakan
penyelesaian sengketa yang diajukan kecuali jika pihak-pihak yang bersengketa
bersepakat untuk memakai cara lain.
7) Bern safeguard
Clause
Pasal XVII UCC beserta appendix
merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pasal ini, merupakan salah
satu sarana penting untuk pemenuhau kebutu
BAB III
KESIMPULAN
a.
Berner Convention
adalah hukum mengatur
tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic,
ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali
mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan.
b.
Universal
Copyright Convention mengatur mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan
orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta
terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang
pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan
hak cipta tercapai.
c.
Konvensi Bern mengatur bukan hanya
sekadar persetujuan tentang bagaimana hak cipta harus diatur di antara
negara-negara anggotanya melainkan, yang lebih penting lagi. Konvensi ini
menetapkan serangkaian tolok ukur minimum yang harus dipenuhi oleh
undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.
d.
Salah satu
tujuan dari UCC adalah dapat meberi perlindungan secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai
kewarganegaraan atau orang-orang pelarian.
DAFTAR
PUSTAKA