Pelanggaran Hak Cipta Inul Vizta
Kasus
Pelanggaran Hak Cipta Inul Vizta
PT. Vizta
Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta,
menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku penggugat
menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu
tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama
Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah
terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur
utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.
Sebelumnya,
Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri
pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT
Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip
bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara
memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang
dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia
Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.
Menurut Otto
Hasibuan selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama, yang dilakukan pihak Inul Vizta
sudah benar. Pihak Inul telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara,
dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta sudah meminta izin kepada
WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. Namun WAMI
tidak memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh
Nagaswara. "Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil,
tapi yang penting kan sudah bayar," papar Otto.
Pemegang
saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas
kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya,
ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar
Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang
saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar
mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis
nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa
izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat
akhirnya dimenangkan Inul.
Pada 2012,
Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan,
gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul
sepakat berdamai.
Pada Januari
2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap
menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun
penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang
Hak Cipta.
Tanggapan
:
Menurut
saya masalah yang terjadi antara pihak Inul Vizta dengan pihak Nagaswara bukan
sepenuhnya kesalahan Inul Vizta. Masalah tersebut merupakan kesalahpahaman dan bisa di selesaikan dengan
cara musyawarah antara kedua belah pihak.
Menurut
kuasa hukum PT. Vizta Pratama pihak inul vizta telah membayar royalti setiap
tahun kepada Nagaswara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI
(Wahana Musik Indonesia) Inul Vizta sudah meminta izin
kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya namun
Karena video klip tidak diberikan oleh WAMI, maka pihak Inul Vizta asal
mengambil klip yang tidak asli. Dikarenakan pihak inul vizta tidak
menggunakan video klip asli dari pihak Nagaswara dan juga menampilkan video
klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang
dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.
Dalam kasus Inul Vizta
dan Nagaswara ini, penggunaan video klip tanpa seizin produsen dan
menyiarkannya untuk kepentingan komersial oleh karaoke Inul Vista dapat
dikatagorikan sebagai bentuk kegiatan mengumumkan dan mempublikasikan suatu
ciptaan dan dilakukan untuk keperluan komersial, yang sudah pasti akan
mendatangkan keuntungan bagi pemilik karaoke, namun di sisi lain akan merugikan
pemilik dan pencipta lagu terlebih lagi lagu tersebut belum dirilis secara resmi.
Dalam Pasal 113 ayat 3 Undang-undang
Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau
pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g
untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah)".
Kasus
sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma
Kasus ini berawal
dari kesalahan penemu merek. Dilihat dengan seksama antara Krisma dan Karisma
memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa Krisma diproduksi oleh PT.Tossa
Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh PT.Astra Honda Motor. PT.Tossa
Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra Honda Motor (AHM), karena PT.AHM
perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000 unit sepeda motor per tahun.
Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma tidak banyak konsumen yang
mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut berproduksi di kota-kota Jawa Tengah,
dan hanya beberapa unit di Jakarta.
Permasalahan
kasus ini tidak ada hubungan dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan
nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra),
mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut
beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang
terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum
dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur,
karena aslinya huruf Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam
putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung
dengan desain huruf berwana.
Akhirnya
permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri. Namun, PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim
pengadilan, bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung.
PT.AHM menuturkan bahwa sebelumnya Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas
merek tersebut. Bahkan, beliau menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk
sepeda motornya. Setelah mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang
berisikan permintaan maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan
kembali, namun kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut.
Hasil dari
persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti (Gunawan Chandra) memenangkan kasus
ini, sedangkan pihak PT.AHM merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak
mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini
terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah desain huruf pada Honda
Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf tersebut tidak
dilindungi hukum. Dari kasus
tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001
tentang merek sebagai sarana penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini
terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan
penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen.
Kini, PT.AHM telah mencabut merek Karisma tersebut dan menggantikan dengan
desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa dengan Honda
Karisma.
Tanggapan :
Menurut
saya PT. AHM jelas salah karena telah menggunakan merk krisma yang tidak
sesuai. PT.AHM telah
menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat
Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT.AHM
diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huruf
Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM
memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf
berwana.
Dari kasus tersebut PT.AHM
dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek sebagai
sarana penyelundupan hukum. Akan tetapi ternyata PT. AHM mendapat ketidakadilan
dikarenakan desain huruf pada Honda Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni
lukis huruf tersebut tidak dilindungi hukum.
Kesimpulannya PT. AHM terbukti
bersalah karena telah menggunakan merk Krisma tidak sesuai prosedur milik pihak
PT.Tossa Sakti (Gunawan Chandra). Walaupun PT. AHM menuturkan bahwa sebelumnya
Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau
menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda motornya. Akan tetapi
tetap saja desain huruf pada Honda Karisma belum dilindungi oleh hukum dan
belum mempunyai hak cipta seperti yang dimiliki oleh PT. Tossa Sakti.
Daftar Pustaka :
http://pradhitoabirama96.blogspot.co.id/2016/03/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta-inul.html