Senin, 14 Mei 2018

HAK MEREK HEADPHONE MONO




HUKUM INDUSTRI
HAK MEREK





Disusun Oleh :
  Kelompok 6        : 1. Annisa Nur I.P          / 30416952
2. Gita Octaviani B.P     / 33416072
3. M. Sandi Hasan          / 35416110
4. Nalom Yoshua R.P     / 35416294
5. Sri Ayu Dewi P           / 37416135
6. Tri Mulya S.               / 37416432

Kelas                   : 2ID05






JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018






HAK MEREK
Pengertian merek berdasarkan UU No. 15 tahun 2001 adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai unsur pembeda yang dapat digunakan untuk usaha perdagangan barang atau jasa. Merek dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1.      merek dagang
2.      merek jasa
3.      merek kolektif 
Merek dagang yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. 
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. 
Merek kolektif yaitu merek yang dipergunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.[1]
Bentuk-bentuk merek terdiri dari 7 (tujuh) macam, yaitu berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna, dan kombinasi dari yang sudah disebutkan.
            Gambar diatas termasuk kedalam hak merek dagang karena merupakan tanda yang berbentuk gambar yang digunakan pada barang yang diperdagangkan, yaitu berupa headphone oleh perusahaan Rizky Jaya Persada. Makna dari logo tersebut adalah kata ‘MONO’ yang berarti hanya ada satu jenis earphone yang dikeluarkan oleh perusahaan Rizky Jaya Persada. Warna dan background dari logo tersebut mengartikan tampilan earphone yang simple tetapi elegan. Produk ini memiliki tanda gambar headphone tosca dan tulisan MONO, sehingga merek pada produk ini berupa gambar dan tulisan.
Mono merupakan merek headphone yang dimiliki oleh perusahaan Rizky Jaya Persada. Mono merupakan jenis headphone Over-the-ear dianggap sebagai headphone profesional karena biasa digunakan untuk kepentingan broadcasting hingga disc jockey. suara yang dihasilkan headphone mono menawarkan kualitas suara yang lebih baik dibandingkan headphone lainnya.  Perusahaan Rizky Jaya Persada juga mengeluarkan terobosan baru berupa inovasi headphone over the ear berbasis wireless sehingga pengguna tidak dibuat ribet dengan urusan perkabelan yang membelit, pengguna hanya  butuh koneksi bluetooth untuk bisa terhubung dengan perangkat yang ada. Selain itu headphone mono juga praktis karna bisa dilipat dan mudah untuk dibawa kemana-mana.


Daftar Pustaka :
http://vivialvi.blogspot.co.id/2016/05/hak-merek.html