HUKUM INDUSTRI
HAK MEREK
Disusun
Oleh :
Kelompok 6 : 1. Annisa
Nur I.P / 30416952
2. Gita Octaviani B.P / 33416072
3. M. Sandi Hasan
/ 35416110
4. Nalom Yoshua R.P / 35416294
5. Sri Ayu Dewi P
/ 37416135
6. Tri Mulya S.
/ 37416432
Kelas : 2ID05
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018
HAK MEREK
Pengertian merek
berdasarkan UU No. 15 tahun 2001 adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang mempunyai unsur pembeda yang dapat digunakan untuk
usaha perdagangan barang atau jasa. Merek dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1.
merek dagang
2.
merek jasa
3.
merek kolektif
Merek dagang yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif yaitu merek yang dipergunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan
hukum untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.[1]
Bentuk-bentuk merek terdiri dari 7
(tujuh) macam, yaitu berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan
warna, dan kombinasi dari yang sudah disebutkan.
Gambar
diatas termasuk kedalam hak merek dagang karena merupakan tanda yang berbentuk
gambar yang digunakan pada barang yang diperdagangkan, yaitu berupa headphone
oleh perusahaan Rizky Jaya Persada. Makna dari logo tersebut adalah kata ‘MONO’
yang berarti hanya ada satu jenis earphone yang dikeluarkan oleh perusahaan
Rizky Jaya Persada. Warna dan background dari logo tersebut mengartikan
tampilan earphone yang simple tetapi elegan. Produk ini memiliki tanda gambar
headphone tosca dan tulisan MONO, sehingga merek pada produk ini berupa gambar
dan tulisan.
Mono merupakan merek
headphone yang dimiliki oleh perusahaan Rizky Jaya Persada. Mono merupakan jenis
headphone Over-the-ear dianggap
sebagai headphone profesional karena biasa digunakan untuk kepentingan
broadcasting hingga disc jockey. suara yang dihasilkan headphone mono
menawarkan kualitas suara yang lebih baik dibandingkan headphone lainnya. Perusahaan Rizky Jaya Persada juga
mengeluarkan terobosan baru berupa inovasi headphone over the ear berbasis
wireless sehingga pengguna tidak dibuat ribet dengan urusan perkabelan yang membelit,
pengguna hanya butuh koneksi bluetooth
untuk bisa terhubung dengan perangkat yang ada. Selain itu headphone mono juga
praktis karna bisa dilipat dan mudah untuk dibawa kemana-mana.
Daftar
Pustaka :
http://vivialvi.blogspot.co.id/2016/05/hak-merek.html


Tidak ada komentar:
Posting Komentar