RANGKUMAN BAB 5
UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN DAN
UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1984
UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1984
Hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada
di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun
tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
·
Hukum sebagai
sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu
yang lain
·
Hukum industri
dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·
Hukum industri
dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum
industri dalam perspektif global dan lokal
·
Hukum alih
teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·
Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·
Pergeseran
hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk
mengurangi ongkos birokrasi
·
Undang-undang
Perindustrian
Undang-undang
perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur
tentang masalah perindustrian yang ada di Indonesia maupun dunia.undang-undang
mengenai perindustrian diatur dalam dalam UU. Nomor 5 Tahun 1984, yang mulai
berlaku pada tanggal 29 Juni 1984 dan kemudian diperbaharui dengan UU. Nomor 3
tahun 2014 tentang Perindustrian. Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 di
Jakarta oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
Undang-undang no 5 tahun 1984 merupakan undang-undang
yang mengatur perindustrian di Indonesia, jadi segala sesuatu ada aturan dan
cara untuk melakukanya, dengan adanya undang-undang maka perindustrian di
Indonesia semakin teratur dan lebih maju untuk kedepanya.
Undang-undang no.5 tahun 1984 terdiri dari 32 pasal yang terdiri dari KETENTUAN UMUM, LANDASAN DAN TUJUAN
PEMBANGUNAN INDUSTRI, PEMBANGUNAN INDUSTRI, PENGATURAN, PEMBINAAN, DAN
PENGEMBANGAN INDUSTRI, IZIN USAHA INDUSTRI, TEKNOLOGI INDUSTRI, DESAIN PRODUK
INDUSTRI, RANCANG BANGUN DANPEREKAYASAAN INDUSTRI, DAN STANDARDISASI, WILAYAH INDUSTRI, INDUSTRI DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SUMBER DAYA ALAM
DAN LINGKUNGAN HIDUP, PENYERAHAN KEWENANGAN DAN URUSAN TENTANG INDUSTRI,
KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian yang baru yaitu tentang pembentukan Bank Industri. Satu
hal positif dari Undang-Undang Perindustrian yang baru ini yaitu keberpihakan
terhadap industri kecil dan menengah
yang dapat dilihat pada batang tubuh dimana terdapat satu
bab khusus yang
mengatur tentang pemberdayaan
industri khususnya industri kecil dan industri menengah.
Aspek
yang ingin dicapai dengan pemberdayaan tersebut
1.
peningkatan daya saing
2.
peningkatan kontribusi kecil
dan menengah di perekonomian nasional
Undang-undang
tentang perindustrian ini mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Pembiayaan
khusus atau Bank
Industri yang diatur
dalam pasal 48
ayat 1, 2
dan 3. Undang-undang no.3 tahun
2014 ini terdiri dari 125 pasal, dan merupakan undang-undang perindustrian yang
berlaku saat ini.
RANGKUMAN BAB 6
KONVENSI
INTERNASIONAL TENTANG HAK CIPTA
BERNER CONVENTION
UNIVERSAL COPYRIGHT CONVENTION
BERNER CONVENTION
UNIVERSAL COPYRIGHT CONVENTION
Konvensi
termasuk salah satu istilah yang sudah umum digunakan dalam Bahasa Indonesia untuk menyebut nama suatu
perjanjian internasional multilateral, baik yang diprakarsai oleh negara-negara
maupun oleh lembaga atau organisasi internasional. Pada umumnya konvensi ini
digunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional multilateral yang mengatur
tentang masalah yang besar dan penting dan dimaksudkan untuk berlaku sebagai
kaidah hukum internasioanal yang dapat berlaku secara luas, baik dalam ruang
lingkup regional maupun umum. Konvensi internasional terbagi menjadi beberapa
macam yaitu konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi
Berner, UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa contoh
konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Konvensi
Berner, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1
Januari 1886) keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Konvensi Hak
Cipta Universal 1955 hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO menjembatani dua
kelompok masyarakat internasional: civil law system (anggota konvensi Bern)
common law system (anggota konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika
Latin dan Amerika Serikat). Pada 6 September 1952, untuk memenuhi kebutuhan
adanya kesepakatan, lahir UCC (Universal Copyright Convention) ditandatangani
di Geneva.
Berner
Convention atau Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra merupakan
persetujuan internasional mengenai hak cipta, yang pertama kali disetujui di
Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris
pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan
internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan
desain industri. Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah:
karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah
dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang
terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang
diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan
pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang
diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung
dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas
dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang
dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya
terhadap warga negaranya sendiri. Pengecualian diberikan kepada negara
berkembang (reserve).
Konvensi Hak
Cipta Universal (Universal Copyright Convention), yang diadopsi di
Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama
yang melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini
dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika
sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju
dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam
beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk
negara-negara berkembang dan Uni Soviet.
Berner Convention adalah hukum mengatur tentang perlindungan
karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada
tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta
pentempurnaan-pentempurnaan. Konvensi Bern mengatur bukan
hanya sekadar persetujuan tentang bagaimana hak cipta harus diatur di antara
negara-negara anggotanya melainkan, yang lebih penting lagi. Konvensi ini
menetapkan serangkaian tolok ukur minimum yang harus dipenuhi oleh
undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.
Universal
Copyright Convention mengatur mengenai karya dari orang-orang yang tanpa
kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara
internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai
kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah
satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Salah satu
tujuan dari UCC adalah dapat meberi perlindungan secara internasional hak
cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang
pelarian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar