Senin, 02 Juli 2018

TUGAS HUKUM INDUSTRI


RANGKUMAN BAB 5
UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN DAN
UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1984
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
·        Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·        Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·        Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·        Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·        Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·        Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
·        Undang-undang Perindustrian

Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang ada di Indonesia maupun dunia.undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam dalam UU. Nomor 5 Tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 1984 dan kemudian diperbaharui dengan UU. Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
Undang-undang no 5 tahun 1984 merupakan undang-undang yang mengatur perindustrian di Indonesia, jadi segala sesuatu ada aturan dan cara untuk melakukanya, dengan adanya undang-undang maka perindustrian di Indonesia semakin teratur dan lebih maju untuk kedepanya. Undang-undang no.5 tahun 1984 terdiri dari 32 pasal yang terdiri dari KETENTUAN UMUM, LANDASAN DAN TUJUAN PEMBANGUNAN INDUSTRI, PEMBANGUNAN INDUSTRI, PENGATURAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI, IZIN USAHA INDUSTRI, TEKNOLOGI INDUSTRI, DESAIN PRODUK INDUSTRI, RANCANG BANGUN DANPEREKAYASAAN INDUSTRI, DAN STANDARDISASI, WILAYAH INDUSTRI, INDUSTRI DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP, PENYERAHAN KEWENANGAN DAN URUSAN TENTANG INDUSTRI, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang baru yaitu tentang pembentukan Bank Industri. Satu hal positif dari Undang-Undang Perindustrian yang baru ini yaitu keberpihakan terhadap industri kecil dan  menengah yang dapat dilihat pada batang tubuh dimana terdapat  satu  bab  khusus  yang  mengatur  tentang  pemberdayaan  industri khususnya industri kecil dan industri menengah.
Aspek yang ingin dicapai dengan pemberdayaan tersebut
1.      peningkatan daya saing
2.      peningkatan kontribusi kecil dan menengah di perekonomian nasional
Undang-undang tentang perindustrian ini mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Pembiayaan khusus  atau  Bank  Industri  yang  diatur  dalam  pasal  48  ayat  1,  2  dan  3. Undang-undang no.3 tahun 2014 ini terdiri dari 125 pasal, dan merupakan undang-undang perindustrian yang berlaku saat ini.





RANGKUMAN BAB 6
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK CIPTA
BERNER CONVENTION
UNIVERSAL COPYRIGHT CONVENTION
Konvensi termasuk salah satu istilah yang sudah umum digunakan dalam  Bahasa Indonesia untuk menyebut nama suatu perjanjian internasional multilateral, baik yang diprakarsai oleh negara-negara maupun oleh lembaga atau organisasi internasional. Pada umumnya konvensi ini digunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional multilateral yang mengatur tentang masalah yang besar dan penting dan dimaksudkan untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasioanal yang dapat berlaku secara luas, baik dalam ruang lingkup regional maupun umum. Konvensi internasional terbagi menjadi beberapa macam yaitu konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa contoh konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Konvensi Berner, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886) keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Konvensi Hak Cipta Universal 1955 hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO menjembatani dua kelompok masyarakat internasional: civil law system (anggota konvensi Bern) common law system (anggota konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat). Pada 6 September 1952, untuk memenuhi kebutuhan adanya kesepakatan, lahir UCC (Universal Copyright Convention) ditandatangani di Geneva.
Berner Convention atau Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, yang pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri. Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri. Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve).
Konvensi Hak Cipta Universal (Universal Copyright Convention), yang diadopsi di Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama yang melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni Soviet.
Berner Convention adalah  hukum mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Konvensi Bern mengatur bukan hanya sekadar persetujuan tentang bagaimana hak cipta harus diatur di antara negara-negara anggotanya melainkan, yang lebih penting lagi. Konvensi ini menetapkan serangkaian tolok ukur minimum yang harus dipenuhi oleh undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.
Universal Copyright Convention mengatur mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Salah satu tujuan dari UCC adalah dapat meberi perlindungan secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar