Selasa, 10 Juli 2018

Tugas Hukum Industri "Kasus Pelanggaran Undang-Undang Perindustrian"

Akhir Sengketa Kasus Desain Industri Kaca Helm Bogo


Kasus
Bogor - Bagi pecinta otomotif, pasti sudah familiar dengan helm Bogo. Kaca helm jenis ini memiliki karakteristik unik sehingga banyak yang menggemarinya. Tapi ternyata desain kaca helm ini mengundang sengketa hingga ke pengadilan.

Sesuai catatan Kemenkum HAM, desain helm bogo dipegang oleh Toni dengan nomor registrasi ID 0012832 D. Toni memegang hak desain tersebut untuk periode 3 Agustus 2007 hingga 3 Agustus 2017. Belakangan, Toni kaget karena helm bogo beredar di Bogor yang diproduksi oleh Gunawan. Akibatnya, Toni mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta sehingga Toni mengambil langkah hukum dengan mempolisikan Gunawan. Mau tidak mau, Gunawan duduk di kursi pesakitan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 54 ayat 1 Jo Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri. Menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara," putus majelis PN Bogor sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/4/2016).

Vonis diketok oleh ketua majelis Leandriyati Janis dengan anggota Hendra Halomoan dan Nistra Priska Faridayanti. Gunawan dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah memproduksi dan memperbanyak serta menggunakan secara tanpa hak atas desain industri kaca helm terdaftar No ID 0012832 D milik Toni. Atas putusan ini, PN Bogor memberikan waktu kepada Toni maupun kuasa hukumnya selama 7 hari apakah menerima atau banding terhadap putusan itu.

Atas putusan itu, Toni mengatakan bahwa dirinya puas atas putusan PN Bogor karena hak-hak Pendesain benar-benar dilindung. Toni bekerjasama dengan perusahan Malaysia, Bo Go Optical Sdn Bhd dalam memproduksi dan mencetak desain industri kaca helm serta peredarannya di Indonesia.


"Bahwa Bo Go Optical Sdn Bhd Malaysia sendiri mengakui desain ini adalah benar-benar orisinil hasil desain saya. Sekali pun Bo Go Optical Sdn Bhd Malaysia juga mempunyai merek dan desain kaca helm sendiri," kata Toni saat dihubungi secara terpisah.

Sebelumnya, Gunawan telah mengajukan gugatan pembatalan desain industri terdaftar ke PN Jakpus tetapi kandas karena ditolak oleh mejelis hakim. PN Jakpus menyatakan helm bogo ala Toni memiliki kebaruan dan berbeda dengan desain industri Bo Go. 
(rvk/asp)

Tanggapan :
            Berdasarkan kasus diatas Gunawan jelas bersalah atas tindakannya yang telah memproduksi dan memperbanyak serta menggunakan secara tanpa hak atas desain industri kaca helm terdaftar No ID 0012832 D milik Toni. Karena Sesuai catatan Kemenkum HAM, desain helm bogo dipegang oleh Toni dengan nomor registrasi ID 0012832 D. Toni memegang hak desain tersebut untuk periode 3 Agustus 2007 hingga 3 Agustus 2017. Maka dari itu Gunawan jelas melanggar undang-undang pasal 54 ayat 1 Jo Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri, dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 54 ayat 1 Jo Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri. Menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara,

Senin, 02 Juli 2018

TUGAS HUKUM INDUSTRI


RANGKUMAN BAB 5
UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN DAN
UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1984
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
·        Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·        Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·        Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·        Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·        Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·        Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
·        Undang-undang Perindustrian

Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang ada di Indonesia maupun dunia.undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam dalam UU. Nomor 5 Tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 1984 dan kemudian diperbaharui dengan UU. Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
Undang-undang no 5 tahun 1984 merupakan undang-undang yang mengatur perindustrian di Indonesia, jadi segala sesuatu ada aturan dan cara untuk melakukanya, dengan adanya undang-undang maka perindustrian di Indonesia semakin teratur dan lebih maju untuk kedepanya. Undang-undang no.5 tahun 1984 terdiri dari 32 pasal yang terdiri dari KETENTUAN UMUM, LANDASAN DAN TUJUAN PEMBANGUNAN INDUSTRI, PEMBANGUNAN INDUSTRI, PENGATURAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI, IZIN USAHA INDUSTRI, TEKNOLOGI INDUSTRI, DESAIN PRODUK INDUSTRI, RANCANG BANGUN DANPEREKAYASAAN INDUSTRI, DAN STANDARDISASI, WILAYAH INDUSTRI, INDUSTRI DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP, PENYERAHAN KEWENANGAN DAN URUSAN TENTANG INDUSTRI, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang baru yaitu tentang pembentukan Bank Industri. Satu hal positif dari Undang-Undang Perindustrian yang baru ini yaitu keberpihakan terhadap industri kecil dan  menengah yang dapat dilihat pada batang tubuh dimana terdapat  satu  bab  khusus  yang  mengatur  tentang  pemberdayaan  industri khususnya industri kecil dan industri menengah.
Aspek yang ingin dicapai dengan pemberdayaan tersebut
1.      peningkatan daya saing
2.      peningkatan kontribusi kecil dan menengah di perekonomian nasional
Undang-undang tentang perindustrian ini mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Pembiayaan khusus  atau  Bank  Industri  yang  diatur  dalam  pasal  48  ayat  1,  2  dan  3. Undang-undang no.3 tahun 2014 ini terdiri dari 125 pasal, dan merupakan undang-undang perindustrian yang berlaku saat ini.





RANGKUMAN BAB 6
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK CIPTA
BERNER CONVENTION
UNIVERSAL COPYRIGHT CONVENTION
Konvensi termasuk salah satu istilah yang sudah umum digunakan dalam  Bahasa Indonesia untuk menyebut nama suatu perjanjian internasional multilateral, baik yang diprakarsai oleh negara-negara maupun oleh lembaga atau organisasi internasional. Pada umumnya konvensi ini digunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional multilateral yang mengatur tentang masalah yang besar dan penting dan dimaksudkan untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasioanal yang dapat berlaku secara luas, baik dalam ruang lingkup regional maupun umum. Konvensi internasional terbagi menjadi beberapa macam yaitu konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa contoh konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Konvensi Berner, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886) keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Konvensi Hak Cipta Universal 1955 hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO menjembatani dua kelompok masyarakat internasional: civil law system (anggota konvensi Bern) common law system (anggota konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat). Pada 6 September 1952, untuk memenuhi kebutuhan adanya kesepakatan, lahir UCC (Universal Copyright Convention) ditandatangani di Geneva.
Berner Convention atau Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, yang pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri. Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri. Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve).
Konvensi Hak Cipta Universal (Universal Copyright Convention), yang diadopsi di Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama yang melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni Soviet.
Berner Convention adalah  hukum mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Konvensi Bern mengatur bukan hanya sekadar persetujuan tentang bagaimana hak cipta harus diatur di antara negara-negara anggotanya melainkan, yang lebih penting lagi. Konvensi ini menetapkan serangkaian tolok ukur minimum yang harus dipenuhi oleh undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.
Universal Copyright Convention mengatur mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Salah satu tujuan dari UCC adalah dapat meberi perlindungan secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian.