Sabtu, 28 Desember 2019

Prinsip-prinsip profesi insinyur

TUJUAN DAN PRINSIP PROFESI INSINYUR

A.      Tujuan
Tujuan kode etik yaitu agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional

B.       Prinsip Dasar di dalam Etika Profesi :
1.    Tanggung jawab
a.    Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya
b.    Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.    Keadilan.
3.    Prinsip ini menuntut untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4.    Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi     profesi.
5.    Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi

Etika Profesi Seorang Engineer
            Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. 
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang profesional diantaranya:
a. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b. Menjaga kompetensi sebagai profesional.
c. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d. Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
            Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1.    Mengutamakan keluhuran budi.
2.    Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.    Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat,     sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.    Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian         profesional keinsinyuran
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1.    Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2.    Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.    Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.    Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.    Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.    Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.    Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.    
            Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.









DAFTAR PUSTAKA

Tujuan kode etik insinyur

KODE ETIK ENGINEERING


1.       Pengertian Kode Etik
Kode etik merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak tegas dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.
Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

2.       Fungsi Kode Etik
Kode etik memiliki beberapa fungsi. Berikut adalah fungsi dari adanya kode etik, yaitu:
a.    Memberikan pedoman bagi anggota mengenai prinsip profesionalitas, yakni apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
b.    Menjadi sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang dia kerjakan. Kontrol sosial yang dimaksud adalah suatu pengetahuan kepada masyarakat agar mengerti arti penting profesi sehingga bisa mengontrol pelaksana di lapangan kerja.
c.    Mencegah campur tangan pihak luar organisasi pekerjaan tersebut mengenai hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Pelaksan profesi tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di perusahaan lainnya.



3.       Prinsip-prinsip Kode Etik
Seseorang perlu memiliki dasar-dasar yang perlu diperhatikan dalam menjalankan profesi. Berikut adalah prinsip-prinsip dari kode etik, yaitu:
1.        Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
2.        Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
3.        Prinsip Otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
4.        Prinsip Integritas Moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya dan masyarakat.

4.       Kode Etik Engineering
Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut, yaitu:
1.    Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.    Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan sosial).
3.    Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a.    Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b.    Menjaga kompetensi sebagai profesional.
c.    Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d.    Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar, yaitu:
1.    Mengutamakan keluhuran budi.
2.    Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.    Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.    Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional, yaitu:
1.    Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
2.    Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.    Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.    Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.    Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.    Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.    Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya, sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional. 
Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme, maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.

Hak dan kewaijban insinyur

Hak dan Kewajiban Insinyur

Insinyur adalah orang yang memiliki profesi di bidang teknik, memiliki pengetahuan ilmiah untuk menyelesaikan suatu masalah praktis menggunakan teknologi. Profesi Insinyur diatur oleh UU No. 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran. Gelar Insinyur diberikan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPI (Program Profesi Insinyur) yang telah bekerja sama dengan kementrian. Semua program pendidikan insinyur hampir seluruhnya berpusatkan pada disiplin teknik dengan matematika dan sains.
Dalam menjalankan karir profesioalisme sebagai insinyur, seorang insinyur memiliki hak dan kewajiban. Beberapa kewajiban yang harus dimiliki insinyur diantaranya :
1.    Menjaga informasi pribadi dan rahasia klien
Seorang insinyur memiliki kewajiban untuk menjaga informasi dan rahasia klien, seperti hasil-hasil data pengujian, informasi tentang produk, desain suatu produk, bahkan komunikasi internal dengan perusahaan. Seorang insinyur memiliki kewajiban untuk tetap merahasiakan informasi walaupun sudah tidak terkait dengan perusahaan tersebut.
2.    Konflik kepentingan
Konflik kepentingan yang timbul dapat membuat seorang insinyur tidak dapat melakukan pekerjaannya dengan baik dan transparan. Cara untung menhindari konfik kepentingan adalah degan mengikuti keinginan dan kebijakan perusahaan yang terkait.
3.    Etika Lingkungan
Dalam melakukan pekerjaan profesionalnya, seorang insinyurlah yang bertanggung jawab atas dampak kerusakan lingkungan yang terjadi akibat terciptanya teknologi, karena insinyur pula yang bertanggung jawab atas terciptanya teknologi tersebut. Tanpa adanya etika lingkungan ini, maka dampak kerusakan lingkungan akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya teknologi yang ada.
4.    Etika Komputer
Komputer adakalanya dapat memberikan dampak negatif kepada masyarakat. Seorang insinyur berkewajiban untuk memikirkan suatu cara untuk mengurangi dampak negatif komputer kepada masyarakat.

                  Selain itu, Insinyur juga memiliki hak-hak yang sepatutnya didapat, seperti hak privasi, hak berpartisipasi di luar pekerjaan, hak untuk secara rasional mengajukan keberatan atas kebijakan perusahaan dan hak untuk melakukan protes. Sebagai contoh, insinyur berhak untuk bekerja ataupun tidak bekerja pada industri pertahanan keamanan, mengingat pada dasarnya industri ini merancang senjata untuk membunuh manusia. Insinyur juga memiliki hak untuk mengungkap rahasia perusahaan didasarkan pada beberapa keadaan, misalnya karena didasarkan pada kebutuhan tertentu dengan bahaya yang jelas dan penting.

s
s

PERJALANAN PROFESI INSINYUR

PERJALANAN PROFESI INSINYUR
            Profesi keinsinyuran merupakan kebutuhan yang sangat mendesak saat ini untuk memenuhi jumlah permintaan profesi insinyur dilapangan khususnya di Indonesia. Selain itu sertifikasi profesi insinyur untuk anak negeri juga sangat penting diperlukan guna bersaing di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sudah berlangsung di Indonesia. Menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah Program Sarjana untuk membentuk Kompetensi  Keinsinyuran. Penguasaan Kompetensi Keinsinyuran ditandai dengan Sertifikat Kompetensi Insinyur. Insinyur yang memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur akan memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan praktikkeinsinyuran. Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menargetkan Program Studi Profesi Keinsinyuran harus berjalan pada tahun 2017 yang telah dimandatkan pada 20 PTN dan 14 PTS termasuk Universitas Diponegoro. Adapun landasan  penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) adalah Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi  No.  35 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur.Program Studi Program  Profesi Insinyur (PSPPI) Universitas Diponegoro Semarang didirikan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Direktorat Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No.  679/CC4/KL/2016 Tentang Penugasan Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur pada Universitas Diponegoro Semarang. Penugasan ini merupakan mandat sekaligus bukti kepercayaan Pemerintah Indonesia kepada Universitas Diponegoro sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
            Insinyur adalah orang yang berprofesi dalam bidang keteknikan, dengan kata lain insinyur adalah orang-orang yang menggunakan pengetahuan ilmiah untuk menyelesaikan masalah praktis menggunakan teknologi.
Di Indonesia, dahulu istilah ini digunakan sebagai gelar akademik seorang sarjana di bidang keteknikan yang lulus dari perguruan tinggi (tidak tertutup digunakan oleh lulusan perguruan tinggi pada bidang pertanian, kehutanan, perikanan, bahkan kadang digunakan oleh bidang sains terapan, dll). Namun setelah muncul gelar akademik Sarjana Teknik (S.T.), gelar Insinyur (Ir.) tidak lagi digunakan oleh perguruan tinggi sebagai gelar akademik melainkan sebagai gelar profesi. Gelar Insinyur (Ir.) dinaikkan statusnya menjadi gelar profesi sebagaimana gelar profeksi dokter (dr.), dokter gigi (drg.), bidan (Bd.) ners (Ns.), apoteker (Apt.), dan akuntan (Akt.). Dengan kata lain, saat ini tidak semua lulusan perguruan tinggi yang bergelar ST langsung berhak disebut sebagai Insinyur.
            Profesi Insinyur diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran menyebutkan bahwa insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang keinsinyuran. Untuk memperoleh gelar profesi Insinyur, seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur.  Syarat untuk dapat mengikuti Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    Sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan; atau
b.    Sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.
Persatuan Insinyur Indonesia, yang disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia. Gelar profesi Insinyur (disingkat Ir.) diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur yang bekerja sama dengan kementerian terkait dan PII. Hampir semua program pendidikan insinyur (engineering) berkonsentrasi pada disiplin teknik spesifik beserta pelajaran matematika dan sains. Beberapa program juga menyertakan ilmu ekonomi, ilmu sosial kemanusiaan, dan lain-lain.  










DAFTAR PUSTAKA

Pengaturan Profesi Insinyur

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Hal ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3),Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, Pasal 22, dan Pasal 49 UU tentang Keinsinyuran.

Seperti dilansir situs Setkab, Senin (29/4), lingkup pengaturan dalam PP ini meliputi: a. disiplin teknik Keinsinyuran, dan bidang Keinsinyuran; b. program profesi Insinyur; c. registrasi Insinyur; d. Insinyur Asing; dan e. pembinaan Keinsinyuran. “Keinsinyuran mencakup disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran,” bunyi Pasal 3 PP ini.

Disiplin teknik Keinsinyuran, menurut PP ini, merupakan bagian dari rumpun ilmu terapan sebagai aplikasi ilmu dalam teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Sementara bidang Keinsinyuran merupakan kegiatan profesi yang memerlukan keahlian teknik.
Menurut PP ini, Program Profesi Insinyur diselenggarakan untuk: a. memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasilpekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat; dan b. meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melalui peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian Indonesia.

Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, dilaksanakan melalui program studi Program Profesi Insinyur, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII (Persatuan Insinyur Indonesia), dan kalangan industri sesuai dengan standar Program Profesi Insinyur.

“Penyelenggaraan program studi Program Profesi Insinyur oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud harus mendapatkan izin Menteri,” bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.

Seseorang yang akan mengikuti program studi Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, memiliki kualifikasi akademik: a. sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik; atau b. sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.

Program penyetaraan sebagaimana dimaksud merupakan proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
“Program penyetaraan sebagaimana dimaksud diikuti oleh sarjana pendidikan bidang teknik dan sarjana bidang sains yang memiliki pengalaman kerja dalam Praktik Keinsinyuran paling sedikit 3 (tiga) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan perusahaan atau lembaga pemberi kerja dan/atau surat pernyataan,” bunyi Pasal 12 ayat (3,4) PP ini.

Selain melalui Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud, menurut PP ini. Program Profesi Insinyur dapat juga dilakukan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau, yang merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan/atau pengalaman kerja di dalam sektor pendidikan formal.

“Program Profesi Insinyur melalui mekanisme merekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dapat diikuti oleh seluruh lulusan program sarjana teknik kurikulum 4 (empat) tahun dan program sarjana teknik terapan kurikulum 4 (empat) tahun dengan pengalaman kerja Keinsinyuran,” bunyi Pasal 13 ayat (3) PP ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme rekognisi pembelajaran lampau Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri. Demikian juga, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program studi Program Profesi Insinyur diatur dengan Peraturan Menteri.
Seseorang yang telah memenuhi standar Program Profesi Insinyur, baik melalui program studi Program Profesi Insinyur maupun melalui mekanis merekognisi pembelajaran lampau serta lulus Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, berhak mendapatkan sertifikat profesi Insinyur, dan dicatat oleh PII.
Ditegaskan juga dalam PP ini, seseorang yang telah lulus Program Profesi Insinyur diberikan gelar profesi Insinyur, yang diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur.

Registrasi Insinyur
Menurut PP ini, setiap Insinyur yang akan melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII. Untuk memperolehnya Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur.

Sertifikat Kompetensi Insinyur sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikat Kompetensi ini Insinyur berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Dalam PP ini juga disebutkan, jenjang kualifikasi profesi Insinyur terdiri atas: a. Insinyur profesional pratama; b. Insinyur profesional madya; dan c. Insinyur profesional utama. “Kriteria jenjang kualifikasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait serta mendapatkan rekomendasi dari DII (Dewan Insinyur Indonesia),” bunyi Pasal 21 ayat (2) PP ini.

Insinyur Asing
Menurut PP ini, Insinyur Asing dapat melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia setelah memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.

Untuk mendapat surat izin kerja tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Insinyur Asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII berdasarkan: a. surat tanda registrasi menurut hukum negaranya; atau b. Sertifikat Kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya.

Ditegaskan dalam PP ini, Insinyur Asing wajib melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi, yang dilakukan dengan: a. mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Keinsinyuran pada perusahaan atau lembaga tempatnya bekerja; b. mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada Insinyur;  dan/atau c. memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, penelitian, dan/atau pengembangan di bidang Keinsinyuran tanpa dipungut biaya.
Pembinaan
PP ini juga menyebutkan, pembinaan Keinsinyuran menjadi tanggung jawab Pemerintah, yang dilaksanakan untuk: a. mendorong tumbuhnya iklim inovasi; b. menghasilkan produk berdaya saing; dan c. meningkatkan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi Insinyur yang profesional.

Pembinaan Keinsinyuran sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan dengan: a. menetapkan kebijakan pengembangan kapasitas Keinsinyuran berdasarkan rekomendasi DII; b. melakukan pemberdayaan Keinsinyuran; c. meningkatkan kegiatan penelitian, pengembangan, dan kemampuan perekayasaan; d. mendorong industri yang berkaitan dengan Keinsinyuran untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka meningkatkan nilai tambah produksi; e. mendorong Insinyur agar kreatif dan inovatif untuk menciptakan nilai tambah; f. melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Keinsinyuran;

g. melakukan pembinaan dalam kaitan dengan remunerasi tarif jasa Keinsinyuran yang setara dan berkeadilan; h. mendorong peningkatan produksi dalam negeri yang berdaya saing dari jasa Keinsinyuran; i. meningkatkan peran Insinyur dalam pembangunan nasional; dan j. melakukan sosialisasi dan edukasi guna menarik minat generasi muda untuk mengikuti pendidikan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta berprofesi sebagai Insinyur.

“Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud, Pemerintah dapat melakukan audit kinerja Keinsinyuran, berupa pemeriksaan dan penilaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria Praktik Keinsinyuran,” bunyi Pasal 27 ayat (1, 2) PP ini.

Menurut PP ini, Insinyur yang melakukan kegiatan Keinsinyurantanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dikenai sanksi administratif berupaa. peringatan tertulis; dan/atau b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran. Selain itu, Insinyur sebagaimana dimaksud yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda.

Sementara Insinyur Asing yang melakukan kegiatan Keinsinyuran di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan, menurut PP ini, dikenai sanksi administratif.(2) Sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran; c. pembekuan izin kerja; d. pencabutan tzin kerja; dan/atau e. tindakan administratif lain sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Insinyur Asing yang dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 April 2019. 
 sumber: