Rabu, 04 Desember 2019

MERK

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Pengertian secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Indonesia adalah negara hukum dan hal itu diwujudkan dengan berbagai regulasi yang telah dilahirkan untuk mengatai berbagai masalah. Berkaitan dengan kasus-kasus terkait merek yang banyak terjadi. Tidak hanya membuat aturan-aturan dalam negeri, negeri seribu ini juga ikut serta dalam berbagai perjanjain dan kesepakatan internasional. Salah satuya adalah meratifikasi Kovensi Internasional tentang TRIPs dan WTO yang telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia  sebagai anggota dari WTO (Word Trade Organization).
Pada tahun 1961 Indonesia mempunyai Undang-undang baru mengenai merek perusahaan dan perniagaan LN. No. 290 Tahun 1961 dengan 24 pasal dan tidak mencantumkan sanksi pidana terhadap pelanggaran merek. Dengan meningkatnya perdagangan dan industri serta terbukanya sistem ekonomi yang dianut Indonesia maka lahir berbagai kasus merek.Perkembangan sengketa merek di dunia semakin ramai yang khususnya menyerang pemilik merek terkenal yang menimbulkan konflik dengan pengusaha lokal, berbagai alasan yang menyebabkannya diantaranya :
1.      Terbukanya sistem ekonomi nasional, sehingga pengusaha nasional dapat mengetahui dan memanfaatkan merek-merek terkenal untuk digunakan dan didaftar lebih dulu di Indonesia demi kepentingan usahanya.
2.      Pemilik merek terkenal belum atau tidak mendaftarkan dan menggunakamereknya di Indonesia.
Banyaknya sengketa merek maka pada tahun 1987 pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-HC.01.01 Tahun 1987 tentang “Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek yang mempunyai Persamaan dengan Merek Terkenal Orang lain”. Dengan adanya aturan tersebut maka banyak sekali pemilik merek terkenal yang mengajukan gugatan pembatalan mereknya dan banyak pula perpanjangan merek yang ditolak oleh kantor merek dikarenakan mempergunakan merek orang lain. Keputusan tersebut kemudian direvisi dengan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.03-HC.02.01 untuk lebih memberikan perlindungan terhadap pemilik merek-merek terkenal.
Selama masa berlakunya UU No. 21 Tahun 1961, banyak sekali perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam dunia perdagangan, dimana norma dan tatanan dagang telah berkembang dan berubah dengan cepat, hal tersebut menyebabkan konsepsi yang tertuang dalam Undang-undang merek Tahun 1961 sudah sangat tertinggal jauh sekali. Untuk mengantisipasi perkembangan tersebut maka pemerintah pada waktu itu mengeluarkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang merek (LN. No.81 Tahun 1992) sebagai pengganti UU No.21 tahun 1961.

  Jenis-jenis dan Macam-macam Merek

Jenis-jenis terdiri dari beberapa macam yakni :
   v  Manufacturer Brand
Manufacturer brand atau merek perusahaan adalah merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang memproduksi produk atau jasa. Contohnya seperti soffel, capilanos, ultraflu, so klin, philips, tessa, benq, faster, nintendo wii, vit, vitacharm, vitacimin, dan lain-lain.
v  Private Brand
Private brand atau merek pribadi adalah merek yang dimiliki oleh distributor atau pedagang dari produk atau jasa seperti zyrex ubud yang menjual laptop cloud everex, hipermarket giant yang menjual kapas merek giant, carrefour yang menjual produk elektrinik dengan merek bluesky, supermarket hero yang menjual gula dengan merek hero, dan lain sebagainya.
Ada juga produk generik yang merupakan produk barang atau jasa yang dipasarkan tanpa menggunakan merek atau identitas yang membedakan dengan produk lain baik dari produsen maupun pedagang. Contoh seperti sayur-mayur, minyak goreng curah, abu gosok, buah-buahan, gula pasir curah, bunga, tanaman, dan lain sebagainya.
Merk terdiri dari 3 (Tiga) macam Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, yaitu :

1.    Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.    Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.    Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
  Fungsi Merek
1.      Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2.      Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3.      Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4.      Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan. 
                           Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1.          Orang (persoon)
2.          Badan Hukum (recht persoon)
3.          Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek:
1.          Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2.          Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3.          Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.
1.       Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2.       Pemohon wajib melampirkan:
      a)      Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya),       yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b)      Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c)      Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila                   pemohon badan hukum;
d)     24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas                 kertas;
e)      Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
f)       Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan           hak prioritas; dan
g)      Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
 
Sebelum mengajukan aplikasi pendaftaran hak merek, sebaiknya dilakukan dulu pencarian bahwa hak merek yang akan Anda ajukan belum pernah terdaftar di Dirjen HAKI. Setelah terdapat konfirmasi bahwa hak merek tersebut masih bisa didaftarkan, maka selanjutnya proses pendaftaran bisa dilakukan. Lama proses dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat hak merek (jika tidak ada keberatan dari pihak lain) adalah sekitar 2 -3 tahun.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan.
      1.      Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2.      Bertentangandenganperaturanperundang-undanganyangberlaku,
      moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
3.      Tidak memiliki daya pembeda.
4.      Telah menjadi milik umum.
5.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal       4 dan Pasal 5 UU Merek).
 
Hal-hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Dirjen HKI:
      a)      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah         terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b)      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik           pihak lain untuk barang dan/atau jasa.
c)      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik           pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang         ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
d)     Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah                dikenal;
e)      Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain,       kecuali ata persetujuan tertulis dari yang berhak;
f)       Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera atau lambang atau simbol atau           emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional,kecuali atas persetujuan tertulis  dari           pihak yang berwenang
g)      Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau         lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

                Jangka Waktu dan Perpanjangan

1.       Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.
2.       Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis  oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan merek terdaftar tersebut.

Permohonan perpanjangan disetujui:
1.       Bila merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang disebut pada merek tersebut.
2.       Barang atau jasa dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.

Perpanjangan ditolak:
      1.      Permohonan ditolak apabila permohonan perpanjangan di ajukan kurang dari 12 bulan dari masa                   berakhirnya perlindungan hukum merek tersebut.
2.      Apabila mempunyai persamaan pada pokok atau merek terkenal milik orang lain.
 
      Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
    
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan.
Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

      1.      Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak             tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alas an yang dapat diterima oleh                 direktorat jenderal.
2.      Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang         dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.

Dengan demikian, penghapusan pandaftaran merek dicatat dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi merek.
Penghapusan merek dan merek kolektif berdasarkan alasan diatas dapat diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga dan setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat diajukan kasasi.

Penyelesaian Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai parsamaan pada pokoknya atau keseluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa :
1.      Gugatan ganti rugi, dan/atau
2.      Perhentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana di atas maka para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Setiap tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikarenakan sanksi pidana kurngan/penjara dan denda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar